UUD 1945 Pasal 31:
a).Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. b). Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 Tahun dan, pemerintah wajib membiayainya. c).Ayat (4): negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari ABN-APBD.